TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGHENTIAN SEMENTARA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Abstract
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Studi kelayakan Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan. Menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya. Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi.