PROSES PENYALURAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PADA BANK SYARI’AH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Deasy Soeikromo

Abstract

Sebenarnya sistem perbankan dalam ekonomi Islam didasarkan pada konsep pembagian baik keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang umum adalah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus juga bersedia mengambil resiko. Bank akan membagi juga kerugian perusahaan jika mereka menginginkan perolehan hasil dari modal mereka.
Ditegaskan bahwa kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS oleh badan hukum yang bersangkutan, yang merupakan penjumlahan dari modal disetor. Cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas perusahaan daerah; atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.

Kata Kunci : Kredit, Bank dan Syariah

Downloads

Published

2018-01-04