PEMBENTUKAN LEMBAGA HAKIM KOMISARIS DALAM UPAYA MEREFORMASI HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1981
Abstract
Latar belakang pemikiran adanya hakim komisaris sebagai Lembaga Hakim Pemeriksaan Pendahuluan adalah pengaruh perkembangan zaman, serta diratifikasinya ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) oleh Indonesia, maka perlindungan terhadap hak asasi warga negara (dalam hal ini tersangka/terdakwa) menjadi prioritas utama negara dalam upaya menegakan hukumnya melalui aparat penegak hukum. Mengingat fungsi fundamental dari Hukum Acara Pidana itu sendiri yaitu mencari kebenaran materiil, maka dirasa Hakim Pemeriksaan Pendahuluan sebagai suatu lembaga baru yang dimunculkan dalam RUU KUHAP merupakan suatu terobosan baru untuk menjaga Due Process of Law agar tetap mampu berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini juga diharapkan nantinya tidak terjadi orang yang tidak bersalah tapi dijatuhi pidana dengan tidak mengesampingkan kepentingan korban.
Kata Kunci : Hakim Komisaris, Hukum Pidana dan Undang undang.