Gambaran Inspeksi Sanitasi dan Kualitas Bakteriologis Depot Air Minum (DAM) di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan

Authors

  • Rizka Gabriela Mirah Universitas Sam Ratulangi
  • Ricky C. Sondakh Universitas Sam Ratulangi
  • Oksfriani J. Sumampouw Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35790/jjt6hq68

Abstract

Depot air minum (DAM) adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas bakteriologi dan hygiene sanitasi depot air minum. Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan kualitas Air minum, inspeksu Sanitasi Depot air minum (DAM) diataur dalam Permenkes RI No. 43 Tahun 2014 tentang HIgene Sanitasi Depot air minum (DAM). Kualitas bakteriologis diperlukan untuk mendeteksi kemungkinan terdapatnya organisme yang merupakan petunjuk adanya pencemaran kotoran atau tinja (feaces) dalam air. Untuk itu air minum yang dikomsumsi masyarakat perlu untuk mendapatkan pengawasan agar tidak mengganggu kesehatan, haruslah diperhatikan kualitas air minum pada depot dalam pemenuhan kebutuhan air minum sesuai dengan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, dimana air minum harus memenuhi persyaratan fisik, kimia, bakteriologis dan radioaktif.
Jenis penelitian ini berbasis laboratorium dengan pendekatan observasional dan wawancara, dengan lokasi penelitian di Kecamatan Amurang Timur, dan waktu penelitian pada bulan Januari-Maret 2023. Populasi dan sampel yaitu 12 depot air minum. Variabel penelitian yang diukur yaitu inspeksi sanitasi depot air minum (Tempat, Peralatan, Penjamah, Air baku dan Air minum) dan kualitas akteriologi (Escherichia coli dan Total bakteri Coliform). Pemeriksaan kualitas Bakteriologi air isi ulang di depot air minum diperiksa di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Manado dengan parameter yang diukur yaitu bakteri E-coli dan Total coliform, dan hasil uji laboratorium mengacu pada Permenkes RI Nomor 492 Tahun 2010.
Hasil penilaian inspeksi sanitasi terdapat 6 DAM (50%) yang tidak memenuhi syarat yakni depot 1,3,4,6,7 dan depot 11 karena pertama dari variabel tempat 9 depot (75%) yang tidak memiliki tempat sampah yang tertutup, variabel peralatan 8 depot (66,7%) yang tidak sistem pencucian terbalik (back washing) secara berkala mengganti tabung macro filter, variabel penjamah semua depot (100%) yang tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun serta 10 depot (83,3%) yang tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap melayani konsumen, variabel variable Air Baku dan air minum Depot Air Minum semua depot (100%) yang tidak memiliki surat jaminan pasok air baku dan tidak memiliki bukti tertulis/sertifikat sumber air. Hasil penilaian kualitas bakteriologis terdapat 6 DAM (50%) yang tidak memenuhi syarat yakni depot 1,3,4,6,7 dan depot 11 karena mengandung E-coli dan Coliform. Depot 1 dan 2 memiliki total Coliform masing-masing 2,2 MPN/100ml, depot 4 memiliki total Coliform 38, depot 6 memiliki total Coliform dan kandungan E-coli sebesar 8, 8 MPN/100ml, depot 7 memiliki total Coliform 15 MPN/100ml dan kandungan e E-coli 5 MPN/100ml dan depot 11 memiliki total Coliform 15 MPN/100ml.
Kesimpulan yang diperoleh terdapat 6 DAM (50%) di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan yang tidak memenuhi syarat inspeksi sanitasi dan terdapat 6 DAM (50%) di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan yang tidak memenuhi syarat kualitas bakteriologi oleh sebab itu disarankan kepada pemerintah Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten maupun provinsi dan Puskesmas agar dapat melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan terhadap depot air minum (DAM).

Downloads

Published

2023-12-31