Implementasi Program Vaksinasi Covid-19 pada Anak Kategori Usia 6-17 Tahun di Puskesmas Ulu Siau Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
DOI:
https://doi.org/10.35790/5cth9511Abstract
Penyebaran Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun , tercatat sebanyak hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi positif dan lebih dari 600 anak dinyatakan meninggal akibat Covid-19 . Berdasarkan data tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan keputusan untuk anak – anak usia 6-17 tahun harus memperoleh rangkaian upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yaitu dengan vaksinasi. Penelitian ini memuat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6-17 tahun di Puskesmas Ulu Siau. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan 4 informan kemudian divalidasi dengan metode triangulasi yangjuga didukung data hasil observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini, terkait pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19, sarana prasarana, logistik, peralatan pendukung, dan tata laksana pelayanan vaksinasi. Untuk setiap ketentuan terkait jumlah SDM, metode pelayanan (mulai dari tahap pendaftaran, skrining, penyuntikan, dan observasi), sarana infrastruktur, pendistribusian dan penyimpanan vaksin serta peralatan pendukung, dan SOP yang berlaku pada saat pelayanan vaksinasi Covid - 19 oleh Puskesmas Ulu Siau , telah sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan dalam Surat Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/4638 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).