Gambaran Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo
Abstract
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan upaya dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan dan penyakit yang berhubungan dengan tempat kerja, yang pada dasarnya berkaitan dengan keselamatan. Sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau biasa disingkat SMK3 mengendalikan bahaya yang terkait dengan aktivitas kerja untuk mewujudkan tempat kerja yang kondusif, efektif, dan produktif. Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian ini. Penelitian dilakukan di PLN UP3 Tobelo. Variabel penelitian adalah SMK3 yang terdiri dari 5 elemen untuk penilaian penerapan 166 kriteria. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi sistem manajemen keselamatan SMK3 di PLN UP3 Tobelo sudah memenuhi unsur K3. Laporan audit SMK3 tahun 2023 mengevaluasi penerapan sistem terhadap 166 kriteria dan tergolong memuaskan. Pembuatan kebijakan ini merupakan wujud komitmen manajer dan pegawai untuk menerapkan SMK3, yang diperkuat dengan tersedianya dokumen prosedur kerja dan manual, perencanaan K3, dan program K3 untuk meniadakan kecelakaan kerja, serta pemantauan, evaluasi, dan peninjauan untuk meningkatkan SMK3. Manager dan Pejabat K3 harus terus mengawal dan memberikan pelatihan K3 kepada pegawai dalam upaya meningkatkan kinerja SMK3.