Return to Article Details
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU CYBER CRIME YANG MENYEBARKAN ISU SUKU, RAS, AGAMA DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 19 TAHUN 2016
Download
Download PDF