Return to Article Details
PERBUATAN PIDANA DALAM PERKAWINAN MENJADI PENGHALANG YANG SAH DALAM MELAKUKAN PERKAWINAN MENURUT PASAL 279 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 937 K/PID/2013)
Download
Download PDF