Return to Article Details
TINDAKAN SEWENANG-WENANG APARAT KEPOLISIAN TERHADAP PESERTA YANG MENGIKUTI PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2009
Download
Download PDF