Return to Article Details
TINDAK PIDANA MEMBEBANKAN KOMPONEN BIAYA PENEMPATAN YANG TELAH DITANGGUNG CALON PEMBERI KERJA KEPADA CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Download
Download PDF