PERANAN HUKUM HUMANITER DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.10108Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui beberapa Konvensi dasarnya dibagi atas Hukum The Hague dan Hukum Geneva yang merupakan cakupan dari Hukum Perang, serta lainnya merupakan cakupan dari Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dan sejauh manakah konvensi konvensi tersebut dapat mengatur dan ditaati oleh negara-negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa embrio Hukum Humaniter mulai dikenal serta dikembangkan melalui Hukum Perang dan mempunyai kaitan erat dengan Hukum Internasional. Bahkan Hukum Perang sangat banyak memberikan ciri khas dan sebagai peletak dasar pertumbuhan Hukum Internasional. 2. Bahwa demikian eratnya hubungan antara Hukum Perang yang belakangan ini berkembang sebagai Hukum Humaniter dengan Hukum Internasional merupakan konsekuensi logis dari situasi masyarakat internasional yang telah mengalami beberapa perang besar, misalnya Perang di Eropa, Perang Dunia I dan Perang Dunia II. 3. Hukum Humaniter merupakan pengembangan dari Hukum Perang dan lebih menjadikan manusia humanis atau pasifis, yang dalam lain perkataan menjadi lebih manusiawi dan cinta damai. Meskipun hanya sebagai disiplin Ilmu Hukum yang baru berkembang, akan tetapi kilas balik Hukum Humaniter tidak terpisahkan dari Hukum Perang, serta pada saat sekarang ini menjadi titik perhatian oleh karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap arti pentingnya penerapan Hak-hak Asasi Manusia di kalangan masyarakat internasional.
Kata kunci: Hukum, humaniter, masyarakat internasional.