MEKANISME PENYELESAIAN HUKUM KORBAN MALPRAKTIK PELAYANAN MEDIS OLEH DOKTER

Authors

  • Fernando Sarijowan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10167

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian Hukum korban malpraktik pelayanan medis oleh dokter dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian Hukum korban malpraktik pelayanan medis oleh dokter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan bagi pasien dan rambu-rambu untuk dokter dibina antara lain oleh hati nurani dan moral, etika medis, disiplin profesi, dan aturan hukum. Hubungan dokter pasien yang bersifat kemitraan akan mengantar kedua pihak pada pemahaman dan keyakinan bahwa yang dilakukan hanyalah sebatas upaya, yang oleh karenanya dokter dan pasien harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya. Pasien atau keluarga pasien yang merasa dirugikan akibat praktik kedokteran yang mereka anggap tidak tepat dapat mengadukan kasusnya melalui MKDKI yang merupakan jalur non-litigasi. Selain melalui jalur non-litigasi, pasien/keluarga pasien yang menduga telah terjadi malpraktik atas diri pasien, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus menempuh jalur litigasi, baik jalur perdata maupun pidana. 2. Hambatan dalam proses penegakan hukum terutama dalam peradilan tindak pidana malpraktik medik memiliki hambatan tersendiri yang tidak dimiliki dalam peradilan pada umumnya. Sebagai contoh faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana malpraktik medik adalah saksi ahli dalam persidangan yang bertindak tidak transparan dan tidak objektif atau tidak mengunakan keahlian yang dia miliki sebagai seorang ahli karna saksi ahli tersebut lebih cenderung membela rekan sejawat atau rekan seprofesinya. Selain itu karna kurangnya pengetahuan masyarakat atau dalam hal ini sebagai pasien yang mengakibatkan mereka salah dalam melaporkan dugaan tindak pidana malpraktik medik kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan.

Kata kunci: Penyelesaian hukum, korban malpraktek, medis, dokter

Author Biography

Fernando Sarijowan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-09