KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP HAK-HAK NORMATIF PEKERJA MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003

Authors

  • Fleine Sampel

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10171

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang bersifat sosial dan ekonomis dan bagaimana pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang bersifat politis dan medis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pemenuhan hak-hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebaliknya pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mentaati hak normatif dalam setiap pemberian kerja. Hak normatif pekerja yang bersifat sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang yakni: hak cuti, kawin, libur resmi. Pembatasan pekerjaan anak dan perempuan pada malam hari serta beberapa tunjangan fasilitas sosial yakni: tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan pemeliharaan kehadiran, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, transport, tunjangan anak/isteri/suami sesuai kemampuan dari perusahaan, perlindungan tenaga kerja terhadap sosial ekonomi yakni berupa asuransi sosial sebagai kewajiban perusahaan, dan pembayaran preminya dibayar oleh perusahaan dan pekerja seusiaprosentasenya.  2. Pemenuhan hak normatif pekerja yang bersifat politis dan bersifat medis, pekerja merupakan aset perusahaan dan sebaliknya pekerja harus merasa perusahaan miliknya. Peraturan perundang-undangan mengatur hak membentuk organisasi pekerja hak menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja, hakmogok, hak tidak diskriminatif yang bertujuan untuk menjalin hubungan antara pekerja dengan perusahaan dalam rangka memajukan produksi perusahaan dan mengatasi segala permasalahan antara pekerja dengan majikan/perusahaan dapat teratasi. Pelaksanaan proses produksi tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, hak pelarangan kerja anak dan perempuan pada pekerjaan dasar, perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama yang penerapannya melalui cara atau medis sesuai dengan kasusnya, ini diatur, dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci:  Hak-hak,  normatif, pekerja.

Author Biography

Fleine Sampel

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-09