KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGATURAN PIDANA DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10172Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah politik hukum pidana tentang denda di Indonesia dan bagaimanakah prospek pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penggunaan pidana denda dalam ketentuan pidana dalam perundang-undangan administrasi, yang ditentukan oleh lembaga legislatif adalah tepat, baik dalam rumusan tunggal terutama dikenakan pada korporasi maupun alternatif dari pidana kebebasan kemerdekaan dan bahkan sanksi denda tunggal pada konsep KUHP, maupun akumulasi pemidanaan dalam tindak pidana korupsi. Tidak dapat dipungkiri juga dalam politik hukum pidana dalam undang-undang, legislator masih menjadikan pidana penjara sebagai primadona. Hukum pidana nasional itu lebih bersifat formal dan belum mempunyai arti hukum pidana nasional yang bersifat materiil, karena dasar pikirannya adalah asas-asas hukum pidana berdasarkan pada ilmu hukum pidana dan praktik pada jaman kolonial. 2. Untuk mengefektifkan pidana denda sebagai alternatif lain khususnya dalam hal penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek, perlu dicarikan modus yang tepat agar pidana denda dapat dirasakan sebagai pidana oleh terpidana. Di dalam Rancangan KUHP telah dilakukan peningkatan krediÂbilitas pidana denda yang dilakukan baik terhadap berat ringannya maupun cara pelaksanaannya.
Kata kunci:Â Kajian yuridis, pidana denda