MANFAAT PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10180Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur mengajukan gugatan perdata dan bagaimana kekuatan mengikat akta perdamaian dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Hukum Acara Perdata dikenal dua teori tentang cara mengajukan gugatan yaitu: a. SubstantieringTheorie, yaitu: Gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahulukan peristiwa hukum yang menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum yang menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut; dan b. Individualiseringstheorie, yaitu dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tanpa harus menyebutkan kejadian tersebut. 2. Manfaat perdamaian dalam proses perkara perdata di pengadilan adalah: a. Mempunyai kekuatan hukum tetap, b. Tertutup upaya banding dan kasasi, dan c. Memiliki kekuatan eksekutorial.
Kata kunci: perdamaian, perkara perdata