AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10182Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahli waris, bagaimana seseorang menerima dan menolak suatu warisan dan pemisahan harta peninggalan, bagaimana hak ahli waris pengganti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Apabila seorang ahli waris menerima, maka sikap tersebut harus berpedoman kepada Pasal 1048 KUHPerdata; 2. Seseorang dapat melakukan penolakan terhadap warisan yang dibuat secara tertulis di kepaniteraan Pengadilan Negeri; 3. Mewaris tidak langsung/mewaris karena penggantian ialah mewaris untuk orang yang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari si pewaris.
Kata kunci: ahli waris, ahli waris pengganti