POSISI WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10323Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan, fungsi dan tugas Wakil Menteri Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimanakah struktur organisasi kementerian menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kementerian Negara adalah lembaga dalam pemerintah Indonesia yang merupakan pembantu Presiden untuk menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945 maupun Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tantang kementeriaan Negara. Di samping Menteri ada juga Wakil Menteri yang mendampingi Menteri dalam menjalankan roda organisasi kementerian untuk mendukung kinerja Menteri agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Dilihat dari segi kewenangannya, jabatan Wakil Menteri bukanlah jabatan yang strategis. Wakil Menteri hanya berhak mewakili Menteri dan tidak punya hak mengambil keputusan. Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang struktur Organisasi Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteriâ€. Wakil Menteri adalah subordinasi Menteri karena kewenangan utama tetap berada di tangan Menteri. 2. Sejak jabatan Wakil Menteri dibentuk, Secara otomatis struktur organisasi Kementerian Negara menjadi gemuk. Penambahan struktur tersebut berimplikasi pada struktur organisasi Kementerian Negara secara keseluruhan, baik secara tata kelola kebijakan maupun post anggaran. Maka konsekuensinya, Wakil Menteri harus bekerja secara maksimal dengan segala unsur di kementerian yang dinaungi, untuk mendapatkan kepercayaan dari publik (masyarakat) bahwa keberadaan Wakil Menteri merupakan kebutuhan demi perbaikan keadaan Negara ke arah yang lebih baik.
Kata kunci:Â Wakil Menteri, Sistem Pemerintahan Presidensial,UUD 1945