KEKUATAN HUKUM TULISAN DI JEJARING SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DI PERSIDANGAN

Authors

  • Aglean Rumangkang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10324

Abstract

Sekarang ini peranan teknologi informasi dalam kehidupan manusia sudah semakin penting karena seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Selain itu, perkembangan teknologi informasi juga sangat cepat, sehingga harus selalu mengikuti perkembangannya. Jejaring sosial atau media sosial sekarang ini juga telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat moderen. Dalam perkembangannya, tak sedikit orang yang tersandung dengan kasus hukum yang dikarenakan oleh dampak penggunaan teknologi itu sendiri. Mulai dari penipuan hingga pencemaran nama baik yang seringkali terjadi. Semakin berkembanganya teknologi komunikasi membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjalankan hubungan komunikasi di dunia maya khususnya di jejaring sosial. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana sistem pembuktian di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta bagaimana pengaturan alat bukti tulisan di jejaring sosial menurut Undang-undang No. 11 tahun 2008. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu bahan-bahan dikumpulkan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana melalui ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatis alat-alat bukti yang sah menurut Undang-undang, artinya diperlukan alat-alat bukti yaitu: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Alat bukti surat, Alat bukti petunjuk dan Keterangan terdakwa. Selanjutnya di Indonesia ada perkembangan dalam sistem hukum pembuktian khususnya yang menyangkut dengan pembuktian elektronik, setelah keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jika sebelumnya paling jauh bukti elektronik hanya dipakai dalam hukum acara perdata sebagai bukti “persangkaan†atau dalam hukum acara pidana hanya dipakai sebagai bukti “petunjukâ€, maka dengan keluarnya undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik tersebut, alat bukti elektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dengan tegas diakui sebagai alat bukti yang sah dan penuh di pengadilan asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Tentang pembuktian di Indonesia telah diatur dalam pasal 184Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kedudukan tulisan di jejaring sosial yang adalah tulisan elektronik adalah sah menurut hukum. Ini bisa dilihat dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didukung oleh proses hukum yang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana di Indonesia.

Author Biography

Aglean Rumangkang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-12