PELANGGARAN TERHADAP HAK CIPTA OLEH PENYELENGGARA SIARAN TELEVISI DI INDONESIA

Authors

  • Marsel S. Pungus

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10326

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta oleh penyelenggara siaran televisi (TV) di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa perlindungan hak cipta dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.  Penelitian ini9 menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Terkait lembaga penyiaran televisi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah antara lain hak-hak para pelaku artis (performing artist) yang dapat terdiri dari para penyanyi, aktor, musisi, dan sebagainya yang menyampaikan kepada publik atau pertunjukan hidup (live performing), fiksasi dari pertunjukan demikian dan perbanyakan (reproduksi) dari pertunjukan-pertunjukan, juga para produser rekaman suara (producer of sound recording/phonogram), terutama hak-hak mengontrol reproduksi rekaman suara yang dibuat oleh pemegang Hak Cipta. Selanjutnya, lembaga-lembaga penyiaran yang menghasilkan karya-karya suaranya, seperti hak mengontrol siaran ulang, fiksasi dan reproduksi karya siarannya yang dilakukan pemegang Hak Cipta. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal pemberian hak terkait lembaga penyiaran televisi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta upaya penyelesaian sengketa atau pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Undang-Undang Hak Cipta 2002 dapat dilakukan melalui tiga macam cara yaitu: Melalui gugatan Perdata, Melalui tuntutan Pidana, Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kata kunci: Hak cipta, penyelenggara, siaran televisi

Author Biography

Marsel S. Pungus

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-10-12