PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Oktafianus Tampi

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10327

Abstract

Anak adalah masa depan bangsa. Karena merupakan masa depan bangsa, maka anak perlu mendapat perhatian khusus demi pertumbuhan dan perkembangan dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat. Usia 18 tahun menjadi penentuan batas usia anak di bawah umur menurut hukum pidana dan 21 tahun menurut hukum perdata. Di usia ini anak cenderung selalu mau untuk melakukan perbuatan yang menyimpang. Misalnya terlibat pergaulan bebas, mencoba minum-minuman keras, dan bahkan mencoba untuk memakai bahan-bahan terlarang lain seperti Narkotika. Pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi anak-anak ini secara hukum jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, termasuk jika mereka menggunakan Narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang merujuk pada sumber-sumber yuridis yang akan difokuskan pada undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak, dan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tolok ukur untuk menentukan usia anak di bawah umur menurut undang-undang serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap anak di bawah umur dalam tindak pidana narkotika. Pertama, Kedudukan dan Usia Anak dalam Perundangan menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yakni 19 tahun bagi orang laki-laki dan 16 tahun bagi orang perempuan. Menurut UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak yakni telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (Delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Menurut UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak seseorang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.†Menurut Hukum Perdata, yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah.  Menurut UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak adalah yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan batasan umur untuk anak sebagai korban pidana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kedua, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap anak di bawah umur: 1) Perlindungan Melalui Proses Peradilan Pidana Anak; 2) Perlindungan Melalui Peraturan Pidana Anak; Perlindungan Melalui Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Anak; dan 3) Perlindungan Melalui Rehabilitasi Anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tolok ukur untuk menentukan batas usia anak di bawah umur adalah seluruh sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahwa bentuk-bentuk perlindungan yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana Narkotika adalah dengan Perlindungan Melalui Proses Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Melalui Peraturan Pidana Anak, Perlindungan Melalui Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan Perlindungan Melalui Rehabilitasi Anak

Author Biography

Oktafianus Tampi

e journal fakulas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-12