PENGATURAN HUKUM PENGAMANAN DAN PENGGUNAAN SEDIAAN FARMASI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10329Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, khsususnya obat dan bagaimana penegakan hukum dalam mengamankan penggunaan sediaan farmasi khususnya obat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Pengaturan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 2. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, keterangan, surat dan/atau dokumen lain dan orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan. Penyidik melakukan penyitaan bahan atau barang bukti dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dan menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan. dipidana dengan pidana penjara dan denda. Bagi korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.
Kata kunci: Â Pengaturan hukum, pengamanan, penggunaan, farmasi.