GUGATAN GANTI RUGI PENCEMARAN NAMA BAIK PADA MEDIA ELEKTRONIK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10330Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan ganti rugi dilihat dariKitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap tindak pidana pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan bagaimana pengembalian nama baik dan rehabilitas dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tersangka atau terdakwa yang dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat melakukan gugatan ganti kerugian lewat praperadilan. Tetapi untuk terdakwa yang sudah diputus perkaranya, dan dalam putusan itu dia dinyatakan tidak bersalah, maka dia bisa mengajukan ganti kerugian juga atas perbuatan ini karena dia sudah dirugikan. Dia bisa mengajukan permohonan ke pengadilan setidak-tidaknya dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Korban yang ini dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat melakukan tindakan rehabilitasi. Dalam UU rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Kata kunci:Â Gugatan, ganti rugi, pencemaran nama baik, media elektronik