PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU AMUK MASSA TINJAUAN DARI PASAL 55 KUHP

Authors

  • Rizcky Ramadhan Lapasau

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10332

Abstract

Hubungan antarperseorangan maupun antar masyarakat tidak selamanya bersifat kondusif, aman dan damai. Kadangkala timbul perselisihan yang tidak jarang pula berlanjut pada tindakan kekerasan fisik dan diikuti dengan timbulnya korban jiwa maupun harta benda. Sejumlah kasus seperti “perang antarkampungâ€, merupakan kasus yang melibatkan banyak orang. Upaya penegakkan hukumnya akan bersinggungan dengan masalah pertanggungjawaban pidana, oleh karena para pelakunya adalah orang banyak (massa), sedangkan dalam Hukum Pidana dikenal pertanggungjawaban pidana secara individual. Para pelaku amuk massa dapat dikaji berdasarkan konsep penyertaan melakukan tindak pidana (deelneming) yang diatur dalam Buku Kesatu Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku amuk massa serta bagaimana implikasi hukum terhadap korban amuk massa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau juga disebut sebagai penelitian doktrinal.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif sehingga sumber data adalah sumber data pustaka atau literatur dan berbagai ketentuan peraturan perundangan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tindak pidana yang terjadi karena amuk massa, orang yang melakukan sudah memenuhi semua unsur tindak pidana, dan orang yang menyuruh melakukan yakni pada dasarnya ingin melakukan tindak pidana, tetapi ia tidak melakukannya melainkan menyuruh orang lain melakukannya, umumnya membawa akibat hukum tertentu oleh karena dapat terjadi amuk massa tersebut berakibat penganiayaan terhadap anak-anak sehingga menjadi korban tindak pidana. Persoalannya ialah pada kasus amuk massa, proses Penyidikan dan Penyelidikan untuk menentukan kualifikasi peran sebagai pelaku penganiayaan, orang yang menyuruh melakukan penganiayaan, orang yang turut melakukan penganiayaan, orang yang sengaja membujuk agar menganiaya, membantu penganiayaan dan lain sebagainya merupakan hal yang sulit dalam proses Penyidikan maupun Penyelidikan, sehingga dibutuhkan ketekunan dan kecermatannya, agar di ketahui siapa-siapa yang dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.Implikasi hukum terhadap korban amuk massa bersifat luas dan kompleks, sehingga penekanan dan penerapan hukumnya di dalam aspek Penyertaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP menjadi lebih diprioritaskan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku amuk massa dikaji berdasarkan penyertaan (Deelneming) menurut Pasal 55 KUHP, sehingga para pihak yang terlibat dalam suatu amuk massa dengan lingkup tindak pidananya, akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Kegiatan seperti unjuk rasa atau demonstrasi, mudah berubah menjadi chaos yang berdampak pada timbulnya berbagai macam delik.Korban amuk massa merupakan korban dari suatu amuk massa atau tawuran, atau timbulnya kekerasan secara massal yang menjadi bagian penting dari perhatian hukum untuk memberikan perlindungan hukumnya

Author Biography

Rizcky Ramadhan Lapasau

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-12