PEMBEBANAN JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KREDIT MACET
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10336Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kredit sindikasi dalam praktek perbankan dan bagaimana akibat hukum pembebanan jaminan dan cara penyelesaian jika terjadi kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Proses pelaksanaan pemberian kredit sindikasi diberikan kepada pihak debitur yakni melalui tahap penawaran kredit, pemberian mandate, invitation terhadap peserta sindikasi, penandatanganan perjanjian kredit, publisitas, selanjutnya barulah dilaksanakan pemberian fasilitas kredit sindikasi. 2. Akibat hukum pembebanan jaminan yaitu kreditur memiliki hak eksekutorial atas benda jaminan. Jika di kemudian hari terjadi kredit macet, kreditur dapat langsung melakukan eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Cara penyelesaian jika terjadi kredit macet terlebih dahulu dilakukan upaya penyelamatan dengan rescheduling, reconditioning, restructuring. Jika upaya
penyelamatan tidak berhasil, maka diselesaikan melalui jalur hukum.