KEDUDUKAN HARTA BERSAMA SUAMI-ISTERI AKIBAT PERCERAIAN YANG TIDAK MEMPUNYAI KETURUNAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10341Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan melakukan perceraian dan bagaimana kedudukan harta bersama suami isteriakibat perceraian yang tidak punya keturunanmenurut undang-undang. Dengan menenggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara hukum untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri,dan yang dapat dijadikan alasan perceraian dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum. 2. Kedudukan harta bersama/harta benda perkawinansuami isteri akibat perceraian yang tidak punya keturunan tidak diatur di dalam aturan hukum yang berlaku, yang diatur hanyakedudukan harta benda/ harta bersamaperkawinan suami isteri akibat perceraian. Kedudukan Harta benda/harta bersama suami isteri yang bercerai diatur secara tegas di dalam KUHPerdata (BW), Undang-Undang Perkawinan,Hukum Adat dan Hukum Islam.
Kata kunci: Harta bersama, suami istri, perceraian, keturunan