MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN

Authors

  • Budi Triadi Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10342

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan dan penerimaan pengaduan nasabah dalamsengketa perbankandi Indonesia dan bagaimana persyaratan pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan serta bagaimana lingkup penyelesaian sengketa melalui mediasiperbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh nasabah untuk mengajukan pengaduan,yaitu: secara lisan dan tertulis. Secara lisan dengan mengajukan secara langsung ke kantor bank terdekat, kantor bank tempatnasabah membuka rekening atau kantor bank tempat nasabah melakukan transaksi keuangan atau melalui telepon, termasuk call center (layanan 24 jam) yang tersedia. Secara tertulis dengan membuat dan menyampaikan surat resmi secara jelas serta mengungkapkan kronologis dan lokasi terjadinya permasalahan, baik diantar langsung, atau dikirim melalui faksimili atau pos ke bank yang bersangkutan, melalui e-mail atau website bank, atau melalui sarana elektronik lainnya. 2. Persyaratan pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai, Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank, Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau pengadilan, Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan; Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia. 3. Lingkup penyelesaian Sengketa melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang berkenaan dengan aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengannilai tuntutan finansial maksimal Rp 500 juta untuk setiap kasus sengketa.

Kata kunci: Mediasi, sengketa, perbankan

Author Biography

Budi Triadi Kurniawan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11