BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DEBITUR
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.10449Abstract
Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah debitur. Dengan menggunanakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kelayakan operasional bank harus ada izin dari Bank Indonesia sebab pada prinsipnya bank adalah lembaga keuangan yang harus tunduk kepada system dalam Undang-undang Perbankan dimana semua bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia. 2. Di dalam Undang-undang Perbankan tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah, hanya ada perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bentuk informasi simpanan. Hal ini merupakan kelemahan dari Undang-undang Perbankan khususnya pengaturan tentang perlindungan nasabah.
Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah, debitur.