BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DEBITUR

Authors

  • Betsy Anggreni Kapugu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i1.10449

Abstract

Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah debitur. Dengan menggunanakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kelayakan operasional bank harus ada izin dari Bank Indonesia sebab pada prinsipnya bank adalah lembaga keuangan yang harus tunduk kepada system dalam Undang-undang Perbankan dimana semua bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia. 2. Di dalam Undang-undang Perbankan tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah, hanya ada perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bentuk informasi simpanan. Hal ini merupakan kelemahan dari Undang-undang Perbankan khususnya pengaturan tentang perlindungan nasabah.

Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah, debitur.

Author Biography

Betsy Anggreni Kapugu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-02-13