TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN KARGO TERHADAP BARANG KIRIMAN AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT UDARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11136Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengangkutan udara di Indonesia dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan kargo terhadap barang kiriman akibat kecelakaan pesawat udara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Pengaturan Pengangkutan Udara di Indonesia mengacu pada peraturan perundang-undangan yang diatur dan ditetapkan sebagai dasar hukum terhadap pengguna jasa pengangkutan udara, yaitu berupa kewajiban perusahaan angkutan udara dalam hal mengganti rugi akibat kecelakaan atau peristiwa yang dialami selama pengirman yang diderita oleh penumpang dan/atau barang. Tanggung jawab yang dimaksud berupa tanggung jawab terhadap pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah dan rusak. 2. Penerapan hukum dan bentuk tanggung jawab adalah perusahaan pengangkut wajib membayar ganti rugi yang diderita dan apabila ingkar janji, maskapai penerbangan dapat digugat di pengadilan. Prinsip-prinsip hukum yang mengatur mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap barang yang diangkutnya bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari saat diterimanya hingga saat diserahkannya. Pengganti rugian atas barang dan ketentuannya, Pengangkut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh awaknya dan atas alat-alat yang digunakan dalam pengangkutan.
Kata kunci: Pwerusahaan kargo, barang kiriman, kecelakaan pesawat udara