PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK MENURUT UNDANG–UNDANG RI NO 15 TAHUN 2001 SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11138Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang merek dan bagaimana bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap penggunaan merek secara tidak sah serta bagaimana proses penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Adanya sejumlah perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai HaKI termasuk didalamnya mengenai Merek yang telah diundangkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001. Undang-undang ini sangat efektif menjadi payung hukum tentang merek. 2. Perlindungan dan bentuk penegakkan hukum dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap Merek diberlakukan baik secara Pidana yaitu adanya ancaman hukuman bagi pelanggarnya, namun dalam hal ini berlaku delik aduan, Tanda adanya pengaduan dari pihak yang merasa dilanggar hak-haknya hal tersebut tidak dapat diberlakukan. Selain itu terdapat mekanisme mengenai penyelesaian sengketa diantara pihak yang saling berselisih dalam hal Merek, dimana dapat dilakukan selain lewat lembaga peradilan dapat pula dilakukan lewat mekanisme Arbitrase ataupun lewat ADR lainnya. 3. Penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui pengadilan niaga apabila gugatan permohonan ditolak oleh komisi banding merek dan selanjutnya apabila kedua belah pihak belum terdapat kata sepakat maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan melalui arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009.
Kata kunci: Perlindungan hukum, merek, hak kekayaan intelektual