PROSES LAHIRNYA KEPUTUSAN HAKIM MAJELIS PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11139Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kekuasaan kehakiman dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana dan bagaimana proses pengambilan keputusan hakim pengadilan negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Kedudukan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana adalah kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada masing-masing sub sistem yang meliputi Polisi, Jaksa dan Hakim dalam menjalankan penegakan hukum pidana sebagai satu sistem. 2. Sesudah proses pemeriksaan selesai, majelis hakim akan, mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan. Dalam musyawarah itu semua anggota majelis hakim akan mengemukakan pendapatnya disertai pertimbangan dan alasannya dan sedapat mungkin musyawarah majelis hakim merupakan permufakatan bulat, kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka putusan akan diambil dengan voting suara terbanyak, tapi jika voting suara terbanyak tidak dapat diperoleh, yang dipakai adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Kemudian pelaksana pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia Keputusan hakim dinyatakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Kata kunci: keputusan, majelis hakim