KAJIAN HUKUM DAMPAK PEMANASAN GLOBAL DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11141Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dampak-dampak seperti apakah yang dapat dihasilkan oleh Pemanasan Global dan bagaimana pengaturan hukum lingkungan nasional dan hukum lingkungan internasional terhadap Pemanasan Global, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Pemanasan Global disebabkan oleh ketidak seimbangan di alam yang diakibatkan oleh semua kegiatan manusia yang berakibat buruk yang berdampak terhadap lingkungan hidup dan makhluk hidup. Pembentukan sumber daya alam di bumi ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, maka sudah menjadi kewajiban manusia untuk mengatur pemakaiannya dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara menyeluruh. Adanya negara yang belum mau meratifikasi kesepakatan Protokol Kyoto adalah bukti bahwa keserakahan manusia memang salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup. 2. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan di luar Pengadilan ataupun di dalam Pengadilan. Di luar Pengadilan melalui mediasi, litigasi, ataupun arbitrase. Sedangkan melalui Pengadilan dapat melalui hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup harus diberlakukan dengan ketat. Sikap tegas sangat diperlukan untuk menindak pelaku pelanggaran ketententuan yang berlaku dan berkaitan dengan lingkungan hidup harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Kata kunci: pemanasan global, hukum lingkungan internasional