TINJAUAN YURIDIS ATAS PENANGANAN PENGUNGSI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11142Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengungsi berdasarkan hukum internasional beserta konvensi-konvensi yang mengatur dan bagaimana penanganan persoalan pengungsi menurut hukum internasional dilihat dari penanganan terhadap kasus-kasus pengungsi internasional oleh UNHCR. Melalui metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Implementasi hukum internasional terhadap pengungsi berdasarkan Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi dapat mewujudkan suatu penerapan yang bertujuan untuk melindungi HAM para pengungsi secara internasional. 2. Penanganan persoalan pengungsi hukum internasional oleh UNHCR berupa advocacy (pembelaan), assistance (pertolongan), suaka dan migrasi, solusi berkelanjutan terhadap kesiap-siagaan dalam keadaan darurat dan perlindungan pemerintah secara penuh dalam hal melindungi HAM dan keamanan fisik pengungsi. Dalam penulisan ini maka penulis memberikan kesimpulan bahwa jaminan penanganan terhadap pengungsi haruslah diperhatikan karena hal ini berkaitan dengan perlindungan hak asasi seseorang yang di jamin penuh oleh hukum.
Kata kunci: pengungsi, hukum internasional