HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11146Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam dan dalam hukum perkawinan di Indonesia dan bagaimana implikasi kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam terhadap hak waris anak setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi No. Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012 yang membatalkan Pasal 43 UU Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka peneliotian ini dapat disimpulkan: 1. Kedudukan anak luar nikah dalam hukum Islam pada awalnya memiliki persamaan dengan undang-undang perkawinan yakni hanya dinisbahkan kepada ibu dan kerabat ibunya namun setelah pembatalan pasal 43 undang-undang perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi maka terjadi perbedaan antara Hukum Islam dengan Undang-undang Perkawinan yakni Hukum Islam sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist tetap menisbahkan anak luar nikah kepada ibu dan kerabatnya sedangkan dalam undang-undang perkawinan dapat dinisbahkan kepada ayahnya sepanjang terdapat pembuktian berdasarkan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan genetic dengan seorang laki-laki. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi pada hak waris anak melalui pembatalan Pasal 43 Undang-undang Perkawinan dengan memberikan hak waris kepada anak di luar nikah sepanjang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan DNA sehingga dapat dimohonkan penetapan ke Pengadilan Negeri bagi non muslim dan Pengadilan Agama bagi muslim namun hal ini tidak mengubah ketentuan dalam ajaran Islam bahwa anak luar nikah tidak memiliki hubungan waris dengan ayahnya namun untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak, ayah biologis anak tersebut diwajibkan memberikan nafkah kepada anak biologisnya serta memberikan bagian peninggalannya melalui hibah wasiat.
Kata kunci: Hak waris, anak, di luar nikah.