TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11148Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Â dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Berbagai bentuk eksploitasi terutama kekerasan psikis terhadap anak-anak terjadi akibat kelemahan dan ketidakberdayaan anak dan sangat minimnya perlindungan terhadap kondisi anak-anak yang karena kemiskinan tidak memiliki alternatif lain selain bertahan hidup dengan melakukan pekerjaan yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa. 2. Upaya perlindungan hukum dalam menanggulangi anak korban kekerasan psikis ditinjau dari aspek hak as asi manusia perlu dilaksanakan secara efektif, karena anak termasuk kelompok yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, karena tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak asasinya apabila dilanggar. Perlindungan hukum tersebut meliputi; hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk berperan dan hak untuk memperoleh pendidikan serta kesehatan.
Kata kunci: Anak, korban kekerasan, psikis.