KAJIAN HUKUM TERHADAP EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN (NONEKSEKUTABEL) PASCA PUTUSAN PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11152Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara eksekusi menurut Undang-Undang yang berlaku dan bagaimana jika putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tetapi tidak dapat dilaksanakan, yang dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Yang menjadi dasar/asas-asas pelaksanaan eksekusi (pelaksanaan putusan) adalah sebagai berikut : Eksekusi (pelaksanaan putusan) dijalankan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Eksekusi dijalankan terhadap putusan yang tidak dijalankan secara sukarela.; Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang bersifat condemnatoir. 2. Tata cara pelaksanaan eksekusi (pelaksanaan putusan): a. Pelaksanaan putusan atas perintah dan atau dipimpin ketua pengadilan Negeri, b. Sebelum pelaksanaan eksekusi diberikan peringatan (aanmaning), c. Jika tidak mengindahkan, maka dilakukan sita eksekusi, d. Penyitaan dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, e. Sita eksekusi harus disaksikan oleh dua orang saksi,f. Barang yang disita tetap berada pada orang yang disita atau ditempatkan pada penyimpanan yang layak. G. Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan membuat berita acara. 3. Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, alasannya : Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada, Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan), Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga, Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya, Tanah berubah status menjadi tanah Negara, Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri, Terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
Kata kunci: eksekusi, noneksekutabel