PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Gerry Kenjiro Tanos

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11154

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara penghinaan yang ada dalam KUHP dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana proses penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana penghinaan yang diatur dalam pasal 310 KUHP memiliki konsep proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat secara lisan/tulisan dalam hal menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Sedangkan penghinaan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih tegas dan ancaman pidananya lebih berat dari KUHP. Tapi jika ditinjau dari perumusan pasal mengenai penghinaan itu sendiri, maka KUHP secara rinci mengatur dengan membedakan jenis-jenis penghinaan. Berbeda dengan UU ITE yang lebih sederhana dalam perumusan pasal mengenai penghinaan. Jika di dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP ancaman pidananya 9 (sembilan) bulan, berbeda dengan sanksi yang ada dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE dimana hukuman penjaranya sampai 6 (enam) tahun. 2. Pelaku penghinaan melalui media sosial akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dari tindak pidana penghinaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sanksi pidana penghinaan ini juga terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Meski begitu, jika terjadi kasus penghinaan melalui media sosial maka UU ITE yang harus didahulukan karena merupakan aturan hukum yang lebih khusus.

Kata kunci: penghinaan, media sosial

Author Biography

Gerry Kenjiro Tanos

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-31