PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT KUHAP

Authors

  • Cicilia Abednedjo

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11417

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara  Pidana dan bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa. Sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, eksekusi dapat dilakukan oleh jaksa apabila panitera sudah mengirimkan salinan surat putusan  kepadanya, dan setelah eksekusi dilakukan maka jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala lembaga permasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dan panitera mencatat dalam register pengawasan dan pengamatan. 2. Adapun faktor penghambat pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi adalah substansi Hukum (Undang-undang) itu sendiri. Karena seperti yang telah kita ketahui pada uraian diatas dalam Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap kecuali pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti kerugian Negara yang diatur secara khusus dalam pasal 18 ayat (2) dan (3) dan juga waktu pelaksanaan eksekusi. Meskipun Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setelah salinan surat dikirimkan, tetapi tidak ada patokan waktu berapa lama salinan putusan itu harus diselesaikanJadi dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh Hukum tetap dalam tindak pidana korupsi, Jaksa mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kata kunci: pelaksanaan putusan, korupsi

Author Biography

Cicilia Abednedjo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12