PENERAPAN SISTEM HUKUM EKONOMI DALAM PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11418Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perbankan Syariah itu sebagai sistem ekonomi dan bagaimana penerapan sistem ekonomi pada Perbankan Syariah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berbasis syariah dalam berbagai kegiatan perekonomian sebagai bagian dari sistem-sistem ekonomi maupun sistem hukum yang berlaku. Suatu ciri khas sistem ialah terdiri atas berbagai bagian, unsur, atau komponen yang saling berkaitan erat satu sama lainnya. Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlaku di samping sistem ekonomi campuran (mixed system of economy) di mana ekonomi syariah salah satunya. 2. Penerapan sistem ekonomi syariah tampak jelas dan tegas dalam Perbankan Syariah, yaitu suatu sistem perbankan yang digali dan diangkat dari nilai-nilai ekonomi syariah (Ekonomi Islam) yang dapat ditemukan pada Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, Bisnis Syariah, dan lain sebagainya, yang tidak hanya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melainkan juga berdasarkan Prinsip Syariah yang diarahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Perbankan Syariah hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum, jaminan keabsahan produk-produk perbankan, sehingga memberikan rasa aman, rasa tidak bersalah, rasa tidak berdosa, oleh karena Hukum Perbankan Syariah menjadi institusi perbankan alternatif yang dapat saling isi mengisi, melengkapi dengan perbankan konvensional sehingga masyarakat dapat tertampung aspirasinya dan dapat memilih kegiatan perbankan mana yang diyakini sesuai hati nuraninya.
Kata kunci: perbankan, syariah