PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11419Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dari perjanjian sewa menyewa, khususnya sewa menyewa rumah dan Bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa rumah, yang dengan metode peneleitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Aturan hukum perjanjian sewa-menyewa, khususnya sewa-menyewa rumah, dapat didasarkan kepada Pasal 1313 KUH Perdata, dimana suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Terjadinya hubungan sewa menyewa rumah, yang didasari karena adanya perjanjian lisan, sepanjang dilakukan karena kesepakatan dari kedua belah pihak maka secara hukum tetap sah. 2. Akibat hukum terhadap adanya wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa perumahan bila telah ada perjanjian sewa menyewa sebelumnya, maka jika salah Satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa) dapat digugat secara Perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1267 KUH Perdata, mengatur beberapa hal yang dapat digugat/dituntut Pemilik dari Pihak yang wanprestasi, yaitu: (1) Pemenuhan Perikatan, (2) Pemenuhan Perikatan dengan Ganti Kerugian, (3) Ganti Kerugian, (4) Pembatalan Perjanjian, (5) Pembatalan Perjanjian dengan ganti kerugian.
Kata kunci: wanprestasi, sewa menyewa rumah.