KAJIAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR PENANGKAPAN OLEH PENYIDIK MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11420Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah prosedur penangkapan menurut hukum acara pidana Indonesia dan bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan menurut KUHAP, dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penangkapan merupakan sebagian dari bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP yang pelaksanaannya diberikan batasan yang bersifat mencegah agar penggunaannya tidak mengesampingkan HAM, namun tetap dalam kurun keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara kepentingan tersangka dan kepentingan pemeriksaan. Dalam hukum acara kita terdapat dan diatur tentang dasar hukum untuk suatu penangkapan yaitu adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana lima tahun ke atas, kecuali perbuatan pidana tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. di samping itu, harus pula ada dasar lain yaitu dasar yang dilandasi atas keperluan (urgensi). 2. Ketentuan Hukum Acara Pidana lebih dimaksudkan untuk melindungi para tersangka dan terdakwa dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dasar pemberian wewenang kepada penyidik dan penyelidik itu bukanlah didasarkan pada kekuasaan, akan tetapi semata-mata berdasarkan pada kewajiban dan tanggung jawab warga negara, sehingga dengan demikian wewenang dari masing-masing pejabat disesuaikan dengan besar kecilnya kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
Kata kunci: penyidik, penangkapan