PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEJAHATAN PENYIKSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014

Authors

  • Ester Bawinto

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11421

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi perempuan korban kejahatan penyiksaan dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban dan apakah yang menjadi kendala bagi LPSK dalam memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan khususnya perempua, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan bahwa: 1. Upaya perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kejahatan penyiksaan sebenarnya belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dikarenakan tindak pidana/kejahatan penyiksaan ini baru dirumuskan sebagai tindak pidana yang diperioritaskan untuk ditangani oleh LPSK. Namun demikian dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada 2014 dalam pasal 6 disebutkan bahwa korban tindak pidana penyiksaan selain mendapatkan hak sesuai dengan pasal 5 juga berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi Psikologis. 2. LPSK merupakan lembaga yang hadir untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban baik fisik, non fisik maupun hukum dalam semua tingkatan proses peradilan pidana bahkan setelah proses peradilan pidana itu selesai jika korban masih memerlukan. Namun dalam upaya pemberian perlindungan dan pelayanan pemenuhan hak korban terdapat beberapa antara lain, belum adanya regulasi yang secara khusus memberikan perlindungan terutama dalam hal perlindungan non fisik yang secara khusus ditujukan bagi perempuan yang menjadi korban kejahatan penyiksaan, selain itu kendala dalam hal jika korbannya berasal dari daerah, mengingat Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas ini memberikan kesulitan bagi pemberian perlindungan oleh LPSK. Dalam rangka memberikan bantuan terhadap korban kejahatan baik bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologi dibutuhkan kerjasama dengan instansi-instansi terkait yang berkompeten namun belum semua instansi-instansi tersebut memiliki kerja sama dengan LPSK

Kata kunci: perempuan, korban kejahatan

Author Biography

Ester Bawinto

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12