AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI KELALAIAN DEBITUR DALAM JUAL BELI TANAH

Authors

  • Rael Wongkar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11425

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah akibat hukum yang timbul dari kelalaian debitur dalam suatu jual beli tanahdan bagaimanakah cara debitur melakukan penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukannya dalam jual beli tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Akibat hukum yang timbul karena kelalaian debitur atau disebut wanprestasi di sini dapat mengakibatkan batalnya suatu jual-beli tanah yang di lakukan, batalnya suatu jual beli tanah ini juga diikuti dengan ganti rugi yang harus dilakukan oleh debitur kepada kreditur. Ganti rugi ini meliputi biaya, kerugian, serta bunga. Tetapi sebelum melakukan ganti rugi tentu saja harus diperingatkan lebih dahulu lewat peringatan tertulis yang harus dilakukan oleh pihak kreditur, peringatan ini dapat dibuat secara resmi maupun tidak resmi. 2. Penyelesaian atas kelalain debitur dalam jual beli tanah tentu saja dapat diselesaikan. Terdapat beberapa cara dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan dalam jual beli tanah. Tentu saja penyelesaian yang paling banyak dilakukan yaitu melalui pembayaran. Pembayaran di sini tentu saja harus dilakukan dengan sejumlah uang, selain itu juga harus dilakukan pembayaran atas bunga jika dalam perjanjian jual beli tanah ditentukan demikian, pembayaran juga bukan hanya dapat dilakukan oleh debitur tetapi dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga untuk melakukan ganti rugi kepada pihak kreditur melalui perjanjian atau karena Undang - Undang. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui penitipan kepada pihak – pihak yang berwenang seperti notaris ataupun seorang juru sita pengadilan bilamana pihak kreditur tidak ingin menerima pembayaran yang dilakukan oleh debitur.

Kata kunci: jual beli tanah

Author Biography

Rael Wongkar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-11