PENATAAN RUANG DI INDONESIA DILIHAT DARI ASPEK PENGUSAAN RUANG UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Authors

  • Victor Trhihart Paul Batubuaja

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11427

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang penataan ruang udara di Indonesia dengan batas wilayah secara horizontal dan secara vertikal yang berhubungan dengan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional danbagaimana aspek hukum terhadap batas ketinggian bangunan maksimal di ruang udara yang ada di Kota Manado,yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Dilihat dari segi aturan hukum mengenai hukum tata ruang dan hukum udara nasional, hanya menyinggung ruang udara tapi tidak secara spesifik mengatur tentang penataan ruang udara. Padahal batas dari ruang udara bisa dikelompokan menjadi 2 bagian utama yaitu batas wilayah secara horizontal dan batas wilayah secara vertikal atau bisa juga dengan mengatur skala kepentingan di ruang udara seperti membuat zonasi kawasan terlarang. Dengan mengikuti prosedur dari negara hukum harus melihat konsep perencanaan penataan ruang udara, aturan terkait yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 2. Aspek hukum terhadap batas ketinggian bangunan di ruang udara yang dibahas dengan lingkup daerah kota manado dengan memperhatikan aturan dasar terkait seperti hukum perdata dan hukum agraria yang bersifat umum. Di kota manado mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado. Dengan mencari informasi tentang batas ketinggian bangunan melalui data kepustakaan dan menyurat ke Dinas Tata Kota Manado, belum ada aturan tentang batas ketinggian bangunan dalam aspek penguasaan di ruang udara. Yang seharusnya memperhatikan dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang jika tidak diatur dan juga dampak terhadap lingkungan hidup, seperti berkurangnya ruang terbuka, pemborosan sumber daya enegi listrik dan sumber daya air yang sampai saat ini dirasakan oleh masyarakat kota Manado.

Kata kunci: ruang udara, tata ruang wilayah nasional

Author Biography

Victor Trhihart Paul Batubuaja

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12