PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK BANK SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP PELANGGARAN HAK NASABAH SEBAGAI KONSUMEN BERDASARKAN UU NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Pamela Dengah

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11428

Abstract

Penelitian ini dilakaukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab bank terhadap pelanggaran hak nasabah dan hal-hal apa yang dapat ditempuh dalam penyelesaian terhadap pelanggaran hak nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dalam konteks pertanggungjawaban pelaku usaha atas gugatan nasabah ini, diatur beberapa ketentuan: pertanggungjawaban pidana korporasi, hak gugat lembaga konsumen, gugatan kepentingan kelompok, beban pembuktian terbalik. Prinsip yang terkait tanggung jawab yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak, prinsip tanggung jawab dengan pembatasan, dan produk liability, professional liability. Adapun doktrin yang mempengaruhi prinsip tanggung jawab yaitu let the buyer beware, the due care theory, the privity of contract. 2. Hal-hal yang ditempuh dalam penyelesaian terhadap pelanggaran hak nasabah adalah pertama, transparansi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Peraturan Bank Indonesia (PBI), ini mempersyaratkan bahwa informasi yang disediakan untuk nasabah haruslah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, antara lain mengungkapkan secara berimbang manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada suatu produk. Selain itu dalam PBI di atas diatur pula bahwa penyampaian informasi harus dilakukan dengan memenuhi standar tertentu antara lain harus dapat dibaca secara jelas, tidak menyesatkan, dan mudah dimengerti. Kedua, mediasi perbankan. Ketidakpuasan berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank, yang apabila berlarut-larut dan tidak segera ditangani dapat mempengaruhi reputasi bank, mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan merugikan hak-hak nasabah. Oleh karena itu, diperlukan alternative penyelesaian sengketa dibidang perbankan antara nasabah dengan bank melalui mediasi. Dan ketiga yaitu edukasi masyarakat berupa pengenalan produk keuangan dan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia untuk memberdayakan masyarakat.

Kata kunci: Bank, pelaku usaha, hak nasabah, konsumen.

Author Biography

Pamela Dengah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12