PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA

Authors

  • Mairiko Alexander Kotu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11429

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna yuridis yang terkandung dalam asas Ne bis in Idem dan bagaimana penerapan asas Ne bis in Idem dalam bentuk putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1.Ketentuan hukum menguasai atas nebis in idem dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 ayat (1), (2) KUHP, Bab VIII tentang gugurnya hak menuntut dan menjalankan hukuman. Dalam pasal ini dikatakan suatu dasar hukum yang biasa disebut Ne Bis In Idem yang artinya orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.Berlakunya dasar nebis in idem, itu digantungkan kepada hal bahwa terhadap seseorang dan juga menguasai peristiwa yang tertulis telah disambil keputusan oleh hakim dengan vonis yang tidak dapat diubah lagi. 2. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai nebis in idem adalah putusan hakim dalam perkara pidana yang dibentuk: a) Putusan bebas (vrijspraak), putusan ini terjadi karena terdapat di dalam siding pengadilan dinyatakan tidak tertulis secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa/penuntut umum; b) Putusan lepas dari seagala tuntutan hukum, putusan ini terjadi apabila pengadilan berpedapat bahwa perbuatan yang didakwakan, kepada terdakwa tersebut, tetapi perb uatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; c) Putusan Penundaan (Veroordeling) putusan ini dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Kata kunci: Penerapan asas nebis in idem, putusan, pidana

Author Biography

Mairiko Alexander Kotu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12