TINJAUAN HUKUM HAK ORANG TUA ATAS HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11430Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang lebih berhak mengasuh anak setelah orang tua mereka bercerai, Ayah atau Ibu dan apa akibat hukum tidak dilaksanakannya perlindungan hukum bagi anak sebagai akibat dari perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diantara ayah dan ibu, yang berhak mengasuh anak tersebut adalah ibu. Dikatakan ibu, karena ada beberapa dalil yang menyebutkan bahwa ibu lebih berhak daripada ayah atas hak asuh anak jika terjadi sengketa. Hal ini justru demi melihat kepentingan daripada anak tersebut. Tetapi jika ibu mengalami permasalahan yang menyebabkan anak tersebut tidak bisa diasuh oleh si ibu, maka hak asuh akan diberikan kepada si ayah yang dianggap lebih layak. Akan tetapi, hak asuh anak memang lebih ditekankan kepada ibu jika hakim masih memandang belum ada sebab yang menyebabkan si ayah lebih patut mengasuh anak tersebut. 2. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama apabila putusan itu tidak dilaksanakan adalah dengan cara mengeksekusi apabila ada permohonan eksekusi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Upaya yang harus dilakukan orang tua perempuan (ibu) adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama dan kemudian Pengadilan Agama melaksanakan eksekusi, tapi tidak semua permohonan eksekusi itu dilakukan, dikarenakan Pengadilan Agama juga harus melihat keadaan dari orang tua laki-laki tersebut, apakah mempunyai penghasilan yang cukup, atau mempunyai barang yang dalam barang tersebut ada sebagian hak dari si anak. Apabila orang tua laki-laki tersebut tidak mempunyai penghasilan, maka Pengadilan Agama tidak berhak untuk mengeksekusi (non eksekutable) dikarenakan tidak ada yang akan dieksekusi.
Kata kunci: Hak orang tua, hak asuh anak, perceraian, perlindungan anak