TINDAKAN PLAGIARISME DALAM LINGKUP PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11431Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindakan plagiarisme di lingkup pendidikan menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dam bagaimana status pencipta dan plagiator berkaitan dengan tindak plagiarisme terhadap suatu ciptaan, yang dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindakan plagiarisme di dunia pendidikan pada dasarnya sudah sesuai dengan peraturan yang lainnya, seperti dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mendiknas Tahun 2010. Hal ini diatur karena sistem pendidikan di Indonesia terkait dengan berbagai bidang – bidang lainnya yaitu, antara bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan politik. Oleh karena itu, tindakan plagiarisme ini patut ditindak lanjuti secara terpadu dalam kemajuannya dengan sistem pendidikan di Indonesia, serta adanya saling menghargai dengan ciptaan dari seorang pencipta. 2. Jika pencipta terdiri dari dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait mempunyai hak untuk mengubah ciptaannya jika terjadi sesuatu. Adanya beberapa hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta, yaitu hak penerjemahan, hak reproduksi, hak publikasi, hak penampilan publik, hak pengomunikasian pada publik, hak adaptasi, dan hak penyewaan.
Kata kunci: plagiarisme, hak cipta