TINJAUAN YURIDIS ATAS PERSETUJUAN PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL MELALUI RATIFIKASI

Authors

  • Julandies H. S. Watupongoh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11432

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses persetujuan perjanjian internasional melalui ratifikasi dan berlakunya dalam praktik negara-negara dan apakah suatu negara dapat menyatakan pembatalannya atas suatu perjanjian internasional yang telah diratifikasi dalam hukum nasionalnya, yang dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa 1. Ratifikasi dalam perspektif eksternal adalah salah satu cara persetujuan terikat yang diatur dalam Konvensi Wina 1969 sedangkan dalam perspektif internal adalah suatu bentuk pengesahan atas perjanjian internasional yang pelaksanaannya diatur dalam konstitusi dan atau peraturan perundang-undangan nasional suatu negara. Dalam proses persetujuan untuk terikat atas suatu perjanjian, negara-negara pihak harus mengutus wakil-wakilnya (full powers), pernyataan terikat melalui ratifikasi dianggap penting dari segi substansinya.Persetujuan terikat pada perjanjian dengan ratifikasi (ratification) pun juga dilakukan oleh organ pemerintah yang berwenang dan masing-masing negara yang bersangkutan. Hal ini karena substansi perjanjiannya sendiri tergolong penting yang telalu tinggi bobotnya jika dipercayakan kepada wakil-wakilnya yang mengadakan perundingan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Konvensi Wina 1969, suatu perjanjian yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan atas dasar ketentuan hukum nasional suatu negara.Kewajiban suatu negara tidak lahir karena perjanjian internasional telah disahkan dengan undang-undang. Tetapi, kewajiban itu lahir karena para pihak (antarnegara) sebagai subjek hukum telah menyetujui bersama suatu perjanjian. Hal ini sesuai asas pacta sunt servanda.

Kata kunci: ratifikasi, perjanjian internasional

Author Biography

Julandies H. S. Watupongoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12