KEDUDUKAN HUKUM KREDITUR DAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Authors

  • Saray H. Karianga

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11435

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjian jual beli tanah dan bagaimanakah kedudukan hukum kreditur dan debitur jika terjadi wanprestasi dalam jual beli tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Hukum antara kreditur dan debitur dalam suatu  perjanjian kadang-kadang kita bingung dan berketerbalikan posisinya. Tetapi, dalam suatu perjanjian jual beli tanah kedudukan hukum debitur sebagai pembeli atau yang berutang dan kreditur sebagai penjual atau yang berpiutang. 2. Dalam suatu perjanjian jual beli tanah menurut KUHPerdata apabila seorang debitur atau si pembeli yang berutang tidak dapat memenuhi prestasinya atau dia lalai dalam memenuhi prestasinya disebut Wanprestasi. Kedudukan Debitur yang Wanprestasi dalam KUHPerdata si debitur harus menerima sanksi-sanksi dan akibat hukum yang dilakukannya kepada si berpiutang atau Kreditur. Tetapi Menurut Sistem Hukum Adat apabila si Debitur ia lalai atau melakukan Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah akan berakhir panjer yang telah diberikan debitur Kepada kreditur.  Kalau jual belinya jadi dilaksanakan maka panjer itu kembali kepada debitur tetapi kalau tidak jadi, maka hilangla panjer tersebut atau krediturlah yang mendapat keuntungan karena si debitur hanya melakukan panjer dan tidak mampu atau lalai dalam melakukan suatu perjanjian jual beli tanah.

Kata kunci: jual beli tanah

Author Biography

Saray H. Karianga

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12