GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI ORANG LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Bryan Wagey

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11436

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan bagaimana ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan:  1. Pencemaran lingkungan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain karena masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 2. Ganti kerugian dan pemulihan akibat pencemaran lingkungan dilakukan oleh setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kata kunci: Ganti kerugian, pencemaran, lingkungan hidup, orang lain

Author Biography

Bryan Wagey

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12